Jakarta – Faktiva.tv – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil sikap tegas terhadap polemik status empat pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (17/6) di Istana Kepresidenan Jakarta, diputuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif resmi masuk wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai menghadiri rapat yang juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Prabowo sendiri memimpin rapat secara daring.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Aceh, berdasarkan dokumen resmi dan data pendukung pemerintah,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden.
Kesepakatan Dua Gubernur: Aceh dan Sumut Capai Titik Tengah
Polemik ini menemui titik terang setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama terkait status empat pulau yang selama ini menjadi sengketa administratif.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung di hadapan Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam rapat yang berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan.
Latar Belakang Polemik
Sengketa ini mencuat setelah terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebut empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal sebelumnya, pulau-pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Kementerian Sekretariat Negara kemudian memfasilitasi dialog antara kedua kepala daerah untuk menemukan solusi atas tumpang tindih data dan klaim wilayah administratif.
Pulau yang Diputuskan Masuk Wilayah Aceh:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Leave a Reply