Kuota Haji Diduga Dikorupsi, Pansus DPR Ditekan, Gus Yaqut Tak Hadir! KPK: Kami Selidiki

·

JAKARTA, FAKTIVA.TV –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan dan distribusi kuota ibadah haji tahun 2024 yang terjadi di bawah kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, salah satunya disampaikan oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK), yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Dalam laporan itu, disebutkan adanya indikasi pengalihan kuota secara tidak sah, serta dugaan permainan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak penyelenggara haji.

“Ya benar, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6/2025).

Walau belum banyak detail yang diungkap, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Koordinator FPAK, Rahman Hakim, menyatakan pihaknya menyerahkan sejumlah nama terduga pelaku kepada KPK, namun belum bisa dibuka ke publik karena masih dalam proses.

“Kami datang melaporkan Gus Yaqut atas dugaan manipulasi kuota haji. Namun, KPK menyarankan untuk melengkapi bukti-bukti agar kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan,” ujar Rahman.

Sebelumnya, polemik ini juga menjadi perhatian serius DPR RI. DPR bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk ketidakwajaran dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 orang dari Arab Saudi.

Kementerian Agama menyatakan pembagian kuota dilakukan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Namun, anggota Pansus, Marwan Jafar, membantah klaim tersebut. Ia menyebut tidak ada instruksi dari pemerintah Arab Saudi terkait skema tersebut. Marwan juga mempersoalkan kualitas katering yang disediakan serta dugaan praktik “patgulipat” antara vendor katering dan pejabat Kemenag.

Kejanggalan makin mencolok ketika ditemukan data bahwa sekitar 3.503 jemaah haji khusus diberangkatkan lebih cepat, tanpa melalui sistem antrean resmi. Seharusnya, mereka baru bisa berangkat pada 2031. DPR menduga ada permainan kuota demi keuntungan finansial.

Pansus Haji telah berulang kali memanggil Menag Yaqut untuk dimintai keterangan, namun ia disebut berulang kali mangkir dari panggilan dengan berbagai alasan.

Lebih mengejutkan, menurut Marwan Jafar, laporan akhir Pansus sempat mengalami perubahan substansi secara drastis menjelang pelaporan resmi. Ia menyebut adanya intervensi politik yang sengaja mengaburkan temuan penting.

“Semalam drafnya cukup tajam, tapi pagi berubah drastis. Banyak poin penting yang dihapus atau dihaluskan. Bahkan substansi pelanggaran nyaris hilang,” ujar Marwan, 24 September 2024.

Laporan akhir Pansus hanya secara halus merekomendasikan pelibatan aparat penegak hukum (APH) tanpa menyebutkan secara eksplisit pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga kini, Menag Yaqut belum memberikan tanggapan resmi atas penyelidikan KPK maupun temuan DPR. Kasus ini diperkirakan bakal menjadi sorotan serius publik, mengingat sensitifnya isu ibadah haji dan besarnya kepentingan umat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *