Kasus Hak Cipta Agnez Mo Panas! DPR Minta MA Turun Tangan

·

JAKARTA – FAKTIVA.TV – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta pada Jumat (20/6/2025), untuk menanggapi polemik hak cipta lagu yang tengah menjadi sorotan publik. Salah satu kasus yang disorot dalam forum ini adalah perkara hak cipta yang menyeret nama penyanyi internasional Agnez Mo.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terdapat tiga poin penting yang menjadi rekomendasi DPR dalam menyikapi persoalan ini:

1.Dugaan Pelanggaran Etik dalam Persidangan Agnez Mo

Habiburokhman mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus hak cipta Agnez Mo. Komisi III DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

“Pemeriksaan dan putusan dalam kasus ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

2.Mahkamah Agung Diminta Terbitkan Pedoman Hak Cipta

Komisi III juga meminta Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran atau pedoman teknis terkait implementasi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pedoman ini dinilai penting agar tidak terjadi lagi putusan hukum yang dianggap merugikan seniman dan tidak mencerminkan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

“Pedoman tersebut harus menjamin asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pelaku industri musik dan seni,” tegasnya.

3.Edukasi Royalti dan Lisensi Harus Diperluas

Rekomendasi terakhir adalah mendorong Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk aktif menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pemahaman terhadap tujuan dan filosofi UU Hak Cipta juga dinilai perlu diperluas ke masyarakat luas.

“Ini penting agar para pelaku seni tidak dirugikan karena ketidaktahuan terhadap sistem yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Dengan sorotan tajam terhadap kasus Agnez Mo, DPR berharap reformasi dalam penegakan hukum hak.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *