Kopi merupakan salah satu minuman favorit yang sangat digemari masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Biasanya, kopi diseduh dengan air panas untuk menghasilkan aroma dan cita rasa yang kuat. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: bagaimana hukum meminum kopi atau minuman lain dalam keadaan masih panas?
Dalam ajaran Islam, ada adab khusus terkait cara mengonsumsi makanan dan minuman. Salah satunya adalah imbauan untuk tidak meniup makanan atau minuman yang masih panas. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi:
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang meniup bejana (makanan atau minuman).”
Ulama dari kalangan Mazhab Syafi’iyah kemudian memasukkan adab ini dalam aturan konsumsi makanan, yakni dianjurkan menunggu hingga makanan atau minuman tidak terlalu panas sebelum dikonsumsi. Dalam kitab Asnal Mathalib, Abu Zakariya Al-Anshari menjelaskan:
وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ
“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin.”
Selain itu, dari sudut kesehatan, konsumsi minuman atau makanan yang terlalu panas dapat berdampak buruk, seperti iritasi lidah dan kerongkongan, serta mengurangi kenikmatan dalam mengecap rasa.
Sebagai solusi, disarankan menunggu suhu minuman menurun secara alami. Bila perlu cepat, cukup dikipasi atau didiamkan tanpa meniup langsung ke dalam wadahnya.
Sebagian ulama dari Mazhab Hanbali juga menyatakan bahwa meniup makanan atau minuman tergolong makruh karena bisa menghilangkan keberkahan. Seperti disebutkan dalam kitab Kasyyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’ karya Syekh Manshur Al-Bahuti:
“Dimakruhkan meniup wadah makanan atau minuman karena dapat menyebabkan sesuatu dari mulut kembali ke wadah tersebut. Demikian pula dimakruhkan mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak ada keberkahan di dalamnya, kecuali bila memang ada kebutuhan mendesak, maka hukumnya mubah.”
Dengan demikian, meminum kopi yang masih sangat panas dalam Islam dihukumi makruh dan sebaiknya dihindari. Umat Islam dianjurkan menunggu suhu minuman menurun agar lebih layak dikonsumsi dan tidak mengurangi keberkahan.
Wallahu a’lam.
Leave a Reply