Shalat merupakan ibadah utama yang wajib dilaksanakan setiap Muslim lima kali sehari. Selain dilakukan secara khusyuk, shalat juga memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar sah, salah satunya adalah menutup aurat. Untuk laki-laki, aurat yang wajib ditutup adalah area antara pusar hingga lutut.
Di tengah masyarakat, sering dijumpai fenomena sebagian orang menunaikan shalat dengan mengenakan kaos partai, kaos bergambar band, merek produk, maupun gambar lainnya. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: bagaimana hukum shalat dengan mengenakan pakaian bergambar semacam itu?
Pada dasarnya, tidak ada larangan khusus terkait model pakaian dalam shalat, selama pakaian tersebut suci dan dapat menutup aurat secara sempurna. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Muddatstsir ayat 4:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
(QS. Al-Muddatstsir: 4)
“Dan pakaianmu sucikanlah.”
Dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i disebutkan:
“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak menampakkan warna kulit, baik hitam maupun putih, yang dapat dicapai dengan pakaian atau bahan lain sejenisnya.” (Jilid 2, hal. 120)
Begitu pula dalam Fath al-Qarib karya Syekh Ibnu Qasim:
“Menutup aurat wajib dilakukan dengan pakaian yang suci.” (hal. 30)
Namun demikian, meskipun secara hukum shalat menggunakan kaos partai atau kaos bergambar tetap sah asalkan menutup aurat dan suci, perbuatan ini termasuk dimakruhkan. Sebab, gambar-gambar pada pakaian dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan diri maupun jamaah di sekitar.
Syekh Taqiyuddin dalam Kifayat al-Akhyar menegaskan:
“Dimakruhkan shalat mengenakan pakaian yang terdapat gambar atau lukisan.” (Juz I, hal. 93)
Oleh karena itu, meskipun shalat dengan kaos bergambar seperti kaos partai hukumnya sah, lebih utama untuk dihindari, khususnya saat shalat berjamaah. Selain menjaga kekhusyukan, hal ini juga menjadi bagian dari adab dalam beribadah.
Leave a Reply